Bisakah seseorang yang hanya lulusan SMA menjaga
atau melayani dan bekerja di apotek? Kalau bisa tolong jelaskan dasar
hukumnya. Jika tidak bisa, jelaskan undang-undang yang mengatur tentang
hal tersebut, beserta sanksi pidananya.
“Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam
menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi,
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten
Apoteker.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar