Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Setiap profesi harus disertifikasi secara resmi oleh lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya dan proses ini sering dikenal dengan kompetensi Apoteker. Kompetensi Apoteker menurut International Pharmaceutical Federation (IPF) adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.
- Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Kerja (SIK). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 adalah:
a. Ijazah telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
b. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan.
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola di apotek lain.
Selain APA dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di samping APA dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek sedangkan apabila APA karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, APA dapat menunjuk Apoteker Pengganti.
- Peranan dan Fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Peranan dan fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA) di antaranya:
a. Membuat visi dan misi.
b. Membuat strategi, tujuan, sasaran, dan program kerja.
c. Membuat dan menetapkan peraturan atau Standar Prosedur Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
d. Membuat sistem pengawasan dan pengendalian SPO serta program kerja pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
e. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan menganalisis hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.
Wewenang dan tanggung jawab APA diantaranya:
a. Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan
b. Menentukan sistem atau peraturan yang akan digunakan
c. Mengawasi pelaksanaan SPO dan program kerja
d. Bertanggung jawab terhadap kinerja yang diperoleh.
- Kompetensi Apoteker
Kompetensi adalah kemampuan manusia yang merupakan sejumlah karakteristik, baik berupa bakat, motif, sikap, keterampilan, pengetahuan, perilaku yang membuat seorang pegawai berhasil dalam pekerjaannya. Dengan kata lain, yang dapat membedakan pegawai yang memiliki kinerja rata-rata dengan pegawai yang memiliki kinerja unggul (kinerja lebih baik) dengan secara efektif membantu dan membedakan kinerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Dari kompetensi serta peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, Apoteker di apotek memiliki 3 (tiga) peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu sebagai profesional, manager, dan retailer.
A. Peranan Apoteker Sebagai Profesional
Apoteker memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek. Adapun standar pelayanan kefarmasian di apotek telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/I X/2004.
Tujuan dari standar pelayanan ini adalah:
1. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3. Pedoman dalam pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
http://ilmanapt.blogspot.co.id/2011/11/peranan-fungsi-dan-tugas-apoteker-di.html
http://ilmanapt.blogspot.co.id/2011/11/peranan-fungsi-dan-tugas-apoteker-di.html
kunjungi blog kami juga gan http://titlepbnabiel.blogspot.co.id/
BalasHapusTerima kasih kak infonya:v
BalasHapusTerima kasih kak infonya:v
BalasHapusiya sama" kakak cantik
BalasHapusOhhh iya
BalasHapusOhhh iya
BalasHapuskomen balik yaa
BalasHapushttp://debbycrisniaekaputri.blogspot.co.id/
bagus yaa
BalasHapusyun komen balik ya
BalasHapusmakasih infonya,jngn lupa komen balik ya
BalasHapuskomen blog kita juga yuk ............
BalasHapusmakasih info nya. komen balik
BalasHapusmakasih infonya sist
BalasHapusWah ternyata menjadi Apoteker itu menarik ya sist.
BalasHapusTerima Kasih atas informasinya. Saya dapat mempelajarinya.
Kunjungi dan komentar di http://friskamairista.blogspot.co.id/
kunjungi blog aku yah
BalasHapusoke sip
BalasHapus